Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
- Camat
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
- Seksi Pemerintahan
- Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan
- Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
- Jabatan Fungsional
- Kelurahan
Tugas dan Fungsi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Wonosobo, Kecamatan mempunyai tugas perumusan konsep kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagian urusan Daerah yang dilimpahkan oleh Bupati, meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengkoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Organisasi Kecamatan mempunyai fungsi. Adapun Fungsi Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut :
- Camat.
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional penyelengaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengkoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah kecamatan ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kecamatan ;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah serta pemeliharan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kecamatan ;
- Penyelenggaraan Pelayanan Umum ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengoordinasian wilayah, serta pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kecamatan ; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
- Sekretariat Kecamatan.
Sekretariat Kecamatan adalah unsur pembantu pimpinan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan. Sekretariat mempunyai tugas koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan meliputi perencanaan, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, ketatalaksanaan dan keorganisasian, tata usaha, umum dan kerumahtanggaan, kehumasan, pembinaan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Kecamatan ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kecamatan ;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan ;
- Pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kecamatan ;
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kecamatan ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi ;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kecamatan ;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya ;
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kecamatan dibantu oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Adapun tugas dari Kasubag Paten adalah melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi, inventarisasi permasalahan dan bahan pemecahan permasalahan di bidang pelayanan, perizinan, PATEN, serta pengelolaan Data dan Informasi, Data Monografi Kecamatan, Data Kependudukan, dan lain-lain secara terintegrasi dengan PATEN.
- Seksi Pemerintahan.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas : Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang pemerintahan yang meliputi :
- Pemerintahan desa / kelurahan ;
- Perangkat dan lembaga desa / kelurahan ;
- Pembinaan kerja sama antar desa/kelurahan ;
- Batas wilayah desa/kelurahan ;
- Pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ;
- Pengevaluasian peraturan desa tentang Pungutan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa
- Pajak Bumi dan Bangunan, Retribusi Daerah, Keagrariaan dan administrasi pertanahan.
- Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Sosial mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi :
- Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, bahan pemecahan permasalahan bidang kesejahteraan masyarakat dan sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, keagamaan, ketenagakerjaan, perpustakaan, pariwisata baik di tingkat Kecamatan dan desa / Kelurahan ;
- Pengkoordinasian dan pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan.
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi :
- Perekonomian, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa/kelurahan terpadu ;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
- Pemberdayaan masyarakat bidang fisik prasarana ;
- Penyelengaraan musyawarah rencana pembangunan kecamatan serta perencanaan pembangunan daerah di tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan sebagai satu kesatuan perencanaan pembangunan daerah.
6. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat yang meliputi :
- Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, inventarisasi data ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ;
2. Pembinaan, pengawasan dan tindakan pembinaan (non yustisia) terhadap ketaatan masyarakat dalam mematuhi Peraturan Daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya ;
- Patroli wilayah, pengawasan dan pencegahan timbulya gangguan ketentraman dan ketertiban umum ;
- Perlindungan masyarakat, pembinaan masyarakat dan generasi muda untuk pencegahan timbulya penyakit masyarakat ; serta
- Pembinaan dan pemberdayaan perlindungan masyarakat desa/kelurahan.
- Jabatan Fungsional
Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Kelurahan
Kelurahan adalah perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu dan melaksanakan sebagian tugas Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.