FORUM KONSULTASI PUBLIK KECAMATAN KALIWIRO
Forum Konsultasi Publik (FKP) Kecamatan adalah wadah dialog dan diskusi partisipatif antara penyelenggara layanan publik (pemerintah kecamatan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Forum ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan ruang komunikasi dua arah di mana masyarakat dapat memberikan masukan, usulan, dan kritik terhadap kebijakan atau standar pelayanan di tingkat kecamatan.
Secara nasional, pelaksanaan FKP ini diwajibkan bagi seluruh unit penyelenggara pelayanan publik di Indonesia berdasarkan PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2017 dan dipertegas melalui SE MenPAN-RB No. 19 Tahun 2022.
Tujuan utama dari FKP Kecamatan adalah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, dengan rincian manfaat sebagai berikut:
Penyelarasan Harapan: Menyelaraskan antara kemampuan aparatur kecamatan dengan apa yang menjadi harapan dan kebutuhan riil masyarakat.
Partisipasi Aktif: Memberikan ruang bagi warga untuk ikut serta merancang, menerapkan, dan mengevaluasi standar pelayanan.
Transparansi & Akuntabilitas: Mewujudkan sistem pelayanan administrasi yang transparan, sehingga mengurangi potensi maladministrasi.
Solusi Inovatif: Menemukan jalan keluar dari permasalahan layanan (misalnya antrean panjang, ketidakjelasan syarat administrasi kependudukan, atau perizinan dasar).